Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Salah satu pengusaha roti terkenal di Kisaran dilaporkan oleh pelanggannya karena diduga telah menjual roti yang sudah berjamur dan tak layak dikonsumsi, Sabtu (24/02/2024).
Hal itu telah dilaporkan Ok Rasyid ke Polres Asahan.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Ok Rasyid menjelaskan hal ini di lakukan untuk memberi efek jerah kepada pengusaha roti tersebut agar lebih memperhatikan kualitas dagangannya.
"Supaya ada efek jerah, agar hal yang serupa tidak terulang lagi kepada konsumen di kemudian hari dan pelaku usaha roti selalu memeriksa secara berkala terhadap dagangannya apakah masih layak konsumsi atau tidak," terang Ok Rasyid.
Lanjut Ok, terkait aduanya ke Polres Asahan dirinya sudah di panggil dan di mintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Saya sudah di panggil dan dimintai keterangan di Polres Asahan, lebih jelasnya hubungi saja pengacara saya," jelas Ok Rasyid.
Kantor Hukum Said Army dan Rekan selaku kuasa hukum dari Ok Rasyid saat di konfirmasi mengatakan klienya telah melaporkan dugaan pelanggaran pasal 62 dan Pasal 8 huruf G dan H UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pelanggaran tersebut diduga di lakukan oleh pelaku usaha toko roti di Kota Kisaran itu terhadap klien kami atas nama Ok Muhamad rasyid. Menurut amanah regulasi UU dimaksud pelaku usaha akan bertanggung jawab atas sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda 2 miliar,ini merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha," pungkas Said.