WahanaNews-Sumut | Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan oknum pejabat di Kota Tanjungbalai karena diduga ketika sedang asik berselingkuh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (12/9/2021), menerangkan oknum pejabat di Kota Tanjungbalai yang ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan itu berinisial HRM.
Baca Juga:
Tidak Kutip Biaya SK Perangkat, Pangulu Perdagangan II Layak Dicontoh
Saat diamankan HRS tengah bersama seorang wanita idaman lain (WIL) berinisial DP. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Jamin Ginting saat berada di dalam mobil.
Usai diamankan, selanjutnya kedua pasangan bukan suami istri itu pun dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap oknum pejabat di Kota Tanjungbalai saat bersama wanita yang bukan istrinya (pasangan selingkuh-red).
Baca Juga:
Forwaka Kesal Kajatisu Sibuk Temui Pejabat tapi Ogah Bertemu Wartawan: Beda dengan Kajati Sebelumnya
Hadi mengungkapkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perselingkuhan terhadap oknum pejabat di Kota Tanjungbalai tersebut. [rum]