WahanaNews-Sumut | Oknum Jaksa di Asahan dituding pengunjuk rasa tidak bersikap adil, pasalnya, oknum Jaksa tersebut telah menjadikan MS dan NS jadi tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa dalam perkara bansos ternak pada Dinas Peternakan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 lalu, ironisnya salah satu terdakwa berinisial NS telah meninggal dunia.
Kondisi ini pula membuat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Komunikasi Mahasiswa Asahan (DPP IKMA) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pengunjuk rasa itu menyoroti kinerja oknum Jaksa yang dinilai tidak propesional dan bertindak subjektif dengan tudingan terkesan hanya ingin memenjarakan warga di Asahan tanpa memandang fakta-fakta yang ada.
Dalam unjuk rasa pendemo juga membentangkan spanduk agar Jaksa Zolim harus angkat kaki dari Asahan.
Usai melakukan orasi, pengunjuk rasa menggelar Sholat Gaib di kantor Jaksa Asahan yang dipimpin Anas Fadli. Selain itu, pengunjuk rasa juga mengajak para Jaksa bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dianggap melakukan Kezalimanan.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Terpisah, menanggapi h tersebut Praktisi Hukum Asahan Zulham Rani, SH didampingi Akmal Tanjung, SH mengatakan perlu tindakan pengawasan dari Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI terkait perkara yang ditangani Jaksa di Asahan terhadap perkara MS dan NS mulai dari tahap Penyidikan.
Terkait tuntutan pengunjuk rasa yang menduga kasus dugaan pidana Bansos pengadaan Sapi yang dianggap syarat kejanggalan dan rekayasa. Praktisi Hukum ini meminta agar Jamwas turun langsung ke Kisaran untuk melakukan penyelidik terhadap kasus tersebut. [rum]