Metromedannews.id, Percut Sei Tuan - Satres Narkoba Polrestabes Medan, melakukan penggerebekan di pemukiman padat di bantaran Rel Kereta Api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan, petugas menangkap 3 pengedar narkotika jenis sabu, satu diantaranya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), Rabu (22/11/2023) sore.
Penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, bekerjasama dengan personil Sat Samapta Polrestabes Medan, sebagai tindak lanjut laporan warga, yang kembali melihat praktek penyalahgunaan narkoba di kawasan ini, yang sebelumnya sempat hilang usai digerebek.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Dalam penggerebekan, polisi menangkap setidaknya 3 warga setempat, berikut barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar.
Satu diantara 3 warga yang ditangkap, berstatus sebagai ibu rumah tangga. Ketiganya, merupakan pengedar narkoba yang beberapa hari terakhir mulai menjual narkoba.
Selain mengamankan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar, dalam penggerebekan petugas juga turut menemukan sejumlah alat hisap sabu, dan satu mesin judi tembak ikan.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Penggerebekan berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada kita, yang melihat ada kembali praktek jual beli narkoba di kampungnya, setelah sempat tidak ditemukan usai kemarin kita melakukan penggerebekan. Untuk itu, kita kemudian kembali melakukan penggerebekan, dan memang kita temukan ada 3 pengedar narkoba sesuai dengan yang diinformasikan kepada kita," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu.
Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, untuk membersihkan kawasan bantaran rel kereta api tembung dari praktek penyalahgunaan narkoba, kawasan tersebut akan terus diawasi, dan penggerebekan serupa akan dilakukan, jika praktek penyalahgunaan narkoba kembali ditemukan.
"Kawasan bantaran rel kereta api tembung yang memang dikenal jadi kawasan rawan narkoba akan kita awasi. Kita juga akan terus jalin komunikasi dengan warga, agar bekerjasama dengan kita untuk aktif memberikan informasi perihal praktek penyalahgunaan narkoba yang ada di kampung mereka, agar kampung mereka benar - benar bersih dari narkoba. Warga bisa sampaikan ke hotline 110, atau ke layanan aduan online Satres Narkoba Polrestabes Medan di nomor 0821-6392-4239," tandasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]