WahanaNews-Sumut | Panitia pemilihan Kepala Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang menggugurkan 4 calon kepala desa karena administrasi yang tidak lengkap, ternyata terbukti tidak bersalah.
Hal ini sesuai dengan keputusan hasil tim sengketa pemilihan Kepala Desa Kabupaten Asahan, Senin (25/07/2022).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Dimana 4 penggugat dari Desa Air Joman masing -masing bernama Al Imron Simangunsong, Ramli Siagian, Ahmad Nawawi Sinaga dan Hariadi.
Dari keterangan ketua panitia Pilkades Desa Air Joman Wagimin yang diwakilkan oleh Seketaris Poniradi, ada 11 Bakal Calon Kepala Desa Air Joman.
Di babak penyeleksian, hanya 3 yang lolos, dan 4 menggugat di karenakan tidak puas atas keputusan panitia.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Ke empat calon yang tidak lolos di karenakan data mereka tidak lengkap di seleksi tambahan.
"Kami panitia sudah berkerja sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan Nomor:140/2153 tentang petunjuk tehknis pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pandemi Corona dan UU, bahkan kalau ada peraturan yang masih membimbangkan, kami panitia langsung konsultasi dengan pihak PMD. Jadi penyeleksian Calon Kepala Desa Air Joman sudah sesuai dengan Perda dan Perbub," ucapnya.
"Terbukti keputusan kami tidak salah dan penggugat yang 4 orang di tolak oleh tim sengketa pemilihan kepala Desa Kabupaten Asahan," terang Poniradi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang anggota tim sengketa kepala desa Kabupaten Asahan Agus.
Menurut Agus, gugatan dari 4 penggugat di Desa Air Joman ditolak dikarenakan tidak lengkap administrasi. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.