WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten Asahan diminta jangan tutup mata soal kecelakaan Kereta api dan mobil di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Hal itu dikatakan, Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan, Said Ibnu Rulian Ahmad, Rabu (19/07/2023). Kecelakaan kereta api yang menewaskan 1 orang dan 1 orang lagi dalam perawatan yang terjadi di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan kini menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sebab, berdasarkan undang-undang pasal 14, 31, 51, 52, 94 dan 181 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. "Kami kader IPA Asahan menduga apa yang dilakukan Bupati Asahan tidak pernah untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat," ujar Said Ibnu Rulian Ahmad.
Seharusnya insiden ini menjadi tugas dinas perhubungan Kabupaten Asahan, untuk segera membuat palang pintu kereta api tersebut, agar masyarakat Asahan melintas dalam keadaan nyaman dan aman.
“Saya melihat kejadian ini adalah sebagai kelalaian pemerintah Kabupaten Asahan yang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, yang diduga tidak piawai dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sehingga kejadian kecelakaan tersebut terjadi, maka perlu segera ada palang pintu di setiap perlintasan kereta api, sehingga membuat pengendara terasa aman dan nyaman saat melintasi nya," katanya Said. [Irvan]