WahanaNews-Sumut | Usai video penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial ZP (44) dan YS terhadap Medina boru Manullang di lapo Tuak milik ZP di Pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara viral di media sosial (Medsos).
Video itu pertama sekali di unggah oleh akun bernama Erika Sianturi ke media sosial Facebook dan aplikasi Snack Video bar-baru ini membuat Marga Manullang se-Dunia geram atas tindakan pelaku yang dianggap tidak berperikemanusiaan serta berinisiatif membawa kasus tersebut ke jalur Hukum.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Atas peristiwa itu korban Medina Manullang membuat laporan polisi ke Polres Tapu yang diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Berikut kronologis yang dihimpun awak media dari Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan laporan tersebut.
"Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 wib, Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput," terang Baringbing.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban, ternyata ZP dan istri sendiri bernama YS yang merupakan warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
"Menurut keterangan Korban, Penganiayaan tersebut terjadi atas dirinya, terlapor ZP datang ke kedainya sudah keadaan mabuk. Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran Anata korban dengan ZP dan ZPnpun memukul gembok ke kepala korban sambil menarik rambutnya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya YS menginjak kepala korban," jelas Baringbing.
Atas peristiwa itu, Polres Taput menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP berdasarkan laporan korban. [rum]