Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Miris, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang atau sobek masih saja dibiarkan berkibar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Asahan Sumut. Warga pun menyayangkan bendera merah putih tersebut tak ada yang mengganti dengan yang baru.
Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut tampak sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga sudah dalam keadaan robek.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Prihatin melihat bendera merah putih dengan kondisi seperti itu masih tetap berkibar, warnanya sudah pudar dan sobek-sobek ujungnya," kata Tono (27) seorang warga Kelurahan Dadimulyo yang tengah melintas di Depan Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan, Selasa (26/12/2023).
Tono juga berharap bendera merah putih yang sudah usang itu segera diganti, karena bendera merah putih merupakan lambang negara Indonesia yang harus dijaga.
"Ya kalau bisa segera diganti dengan yang baru, karena itu kan lambang negara apalagi itu adanya di Kantor Dinas Peternakan," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sementara itu, Maulana Anur, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan menanggapi hal itu, menyayangkan Bendera Merah Putih yang lusuh dan robek masih berkibar di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
"Sudah semestinya bendera merah putih sebagai simbol negara dijaga dengan baik. Jika ada instansi memasang bendera yg sudah rusak atau lusuh tentu hal tersebut sangat disayangkan dan tidak boleh terjadi," tuturnya.
Selain itu, Ia juga menegaskan terkait bendera negara sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Dan salah satunya adalah mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah dilarang," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan yang berhasil dikonfirmasi.
[Redaktur : Irvan Rumapea]