Sumut.WahanaNews.co, Simalungun - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali menggelar razia blok/ kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Rabu (24/01/2024).
Razia rutin tersebut sebagai bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar dalam mewujudkan konsep "Back to Basic" dan penerapan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Dengan melibatkan petugas keamanan, kegiatan ini juga untuk mendeteksi dini adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Robinson Perangin Angin melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Ucok Sinabang menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat terjadi di dalam Lapas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Narkotika Pematang Siantar. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mendeteksi dini segala bentuk potensi gangguan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegahnya," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Selain deteksi dini, razia ini juga diarahkan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam rutan. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian dan fasilitas rutan.
Langkah ini sejalan dengan salah satu kunci pemasyarakatan, yakni "Berantas Narkoba," sebagai upaya nyata untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan narapidana.
"Kami tidak hanya fokus pada deteksi dini gangguan keamanan, tetapi juga melakukan tindakan tegas mencegah masuk dan beredarnya narkoba. Ini sebagai wujud dari komitmen kami untuk memberikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh narapidana," tambahnya.