WahanaNews-Sumut | Aksi damai warga Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa di Kantor Bupati Deli Serdang, menolak Kades Perdamaian terpilih, Kamis (19/5/2022).
Dengan dikawal personel Polresta Deli Serdang, para pengunjuk rasa meminta agar Kepala Desa (Kades) Perdamaian, THS yang menang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 18 April 2022 lalu, tidak dilantik karena diduga telah berbuat asusila.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Berikan Penghargaan Kepada PT. Basic International Sumatera Atas Kontribusi Ketenaga kerjaan Lokal
Warga mengaku tidak mau dipimpin kades yang diduga telah melanggar norma agama dan sosial.
Aksi damai itu diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Drs Citra Effendi Capah MSP didampingi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs Khairul Azman dan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), TM Yahya.
Menjawab tuntutan massa aksi, Asisten I mengatakan apa yang disampaikan para pengunjuk rasa akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:
Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
"Namun juga negara kita ini adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan Pemkab harus berlandaskan hukum dan tidak melanggar hukum," kata Asisten I yang juga Ketua Panitia Pilkades Serentak tahun 2022 ini kepada para massa aksi.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak Pemkab Deli Serdang, para perwakilan pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri. [rum]