Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Terkait permasalahan rumah tangga MG dan SR warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pengurus Pesantren Abdullah bin Mas'ud Ustadz Sulianto, S.Pd.I mengatakan masalah pribadi rumah tangga antara MG dan SR dalam hal ini pihak pesantren tidak bisa ikut campur, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya Ustadz Sulianto di dampingi Humas Pesantren Abdullah bin Mas'ud Armansyah, SH menerangkan bahwa MG bukan Bendahara Pesantren Abdullah bin Mas'ud namun Bendahara Yayasan Pendidikan Sahabat Sunnah Qur'ani.
Baca Juga:
Tim SAR Gabungan Temukan Dua dari 12 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas Ditemukan
Kasus yang di anggap perselingkuhan beberapa waktu yang lalu telah di mediasi dan telah di selesaikan dengan jalan damai dan surat laporan ke Polres Asahan telah di cabut.
Pondok Pesantren Abdullah bin Mas'ud tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang terjadi antara MG dan SR.
Lanjut Ustadz Sulianto, terkait tuntutan masyarakat sekitar Pesantren, yang meminta MG di copot dari jabatannya sebagai Bendahara Yayasan Sahabat Sunnah Qur'ani, "pihak Yayasan telah menonaktifkan yang bersangkutan MG dari jabatannya," terang Ustadz Sulianto.
Baca Juga:
Mahasiswa Gelar Unjukrasa di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam
Hal yang sama juga disampaikan oleh Humas Pesantren Abdullah bin Mas'ud Amransyah, menyampaikan pihak Pondok Pesantren Abdullah bin Mas'ud berharap kepada masyarakat agar tidak mengait-ngaitkan masalah MG dan SR dengan Pondok Pesantren karena memang tidak ada hubungannya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]