WahanaNews-Sumut | Adanya pengutipan berdalih Peraturan Daerah (Perda) yang digadang-gadang Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Serta Pariwisata Kabupaten Karo kepada pengunjung pemandian air panas (hot spring) ternyata menyalahi aturan Perda sebagaimana tercantum pada Perda 05 Tahun 2012 tentang jasa usaha dan Retribusi.
Sebagaimana mana diketahui isi dari Perda tersebut objek Retribusi dan olah raga adalah tempat rekreasi Pariwisata dan olah raga yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah daerah, tempat rekreasi Pariwisata dan olah raga sebagaimana pada ayat satu adalah Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura Jaranguda, Air Terjun Sipisopiso Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam gunung Sibayak) Gunung Sipisopiso, Perkemahan Lau Kawar, Gunung Sinabung, Air Terjun Sikulikab, Goa Liang Dahar, Taman Mejuah juah, Uruk Tuhan Bakerah Simacem,bDanau Lau Kawar dan Lau Debuk-debuk.
Baca Juga:
Evakuasi Penemuan Mayat di Aliran Sungai Lae Soraya Diduga Korban Hanyut dari Desa Suka Maju
Diketahui dari uraian isi peraturan daerah nomor 05 tahun 2012 tersebut tidak ada tertera Pemandian Air Panas Desa Semangat Gunung sebagaimana yang tertulis pada peraturan daerah yang dapat di lakukan pengutipan Restribusinya.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba, SH diruang kerjanya, Rabu ( 1/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB m kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutipan retribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturan.
"Selaku Kabag Hukum Pemkab Karo hanya bisa berbicara sesuai tupoksi saja, yang intinya Pengutipan Retribusi diluar Peraturan Daerah menyalahi aturan," ujarnya menanggapi adaya pengutipan retribusi masuk ke air panas Desa Semangat Gunung.
Baca Juga:
Disebabkan Api Tempel Ban, 2 Unit Rumah Terbakar di Jalan Luku I Medan
Terlihat sebelum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan sekira pukul 13.30 WIB, Kepala dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata, Munarta Ginting dihalaman Kantor Bupati Karo berbincang serius dengan Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Maytrisna Purba, SH.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 lintas gunung Sibayak. [rum]