Sumut.WahanaNews.co, Sibolangit - Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kembali meratakan gubuk narkoba dan judi di daerah Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (23/12/2023) kemarin.
Dari lokasi, petugas juga menangkap dua pengedar narkoba bernama Andre Samudra Kataren dengan barang bukti sabu 10,75 gram dan Hermondra Sarigih bersama barang bukti sabu 1,05 gram.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan gubuk narkoba dan judi yang diratakan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ada 7 gubuk narkoba dan judi yang diratakan disaksikan kepala desa setempat serta dibantu petugas PLN. Bahkan, turut disita dua unit mesin judi tembak ikan,” katanya, Senin (25/12/2023).
Selain memusnahkan 7 gubuk yang digunakan untuk transaksi Narkoba dan memakainya, petugas juga turut mengamankan 17 orang diamtaranya dua orang pengedar narkoba dan 15 orang positif menggunakan narkoba dan BB 2 unit mesin judi tembak ikan serta BB Narkoba 11,80 gr dan 15 bungkus kecil sabu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Terhadap 17 orang bersama barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba itu telah dibawa ke Mako Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi terus memburu para pelaku Narkoba hingga jaringannya," pungkas Kabid Humas.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]