Metromedannews.id | Personel Polsek Medan Baru melaksanakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (13/9/2022). Penertiban ini dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Medan Baru, Iptu Carles BA Siregar selaku Pewira Pengawas (Pawas) dengan didampingi Panit Lantas Ipda Rizaldi dan diikuti personel.
Kanit Samapta Polsek Medan Baru Iptu Carles BA Siregar mengatakan kegiatan penertiban yang dilakukan mengingat maraknya parkir berlapis hingga ke badan jalan yang menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Nibung Raya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Kepada pemilik usaha showroom, personel memberikan teguran lisan untuk tidak memarkirkan kendaraannya secara berlapis dibadan jalan yang menimbulkan penyempitan arus lalulintas," kata Iptu Carles BA Siregar.
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila dikemudian hari masih kedapatan pihak pemilik usaha showroom yang memarkirkan mobilnya secara berlapis di sepanjang badan Jalan Nibung Raya.
"Kegiatan penertiban ini sudah dua kali dilakukan, dimana untuk yang pertama kita sudah menyurati kepada pemilik showroom dan hari ini berupa teguran lisan. Jika masih tetap membandel akan diberikan sangsi tegas berupa penilangan bahkan kami bekerja sama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menderek mobil mobil yang terparkir disepanjang badan jalan," pungkasnya. [rum]