WahanaNews-Sumut | Polda Sumatera Utara dilahap si jago merah. Damkar Kota Medan mengatakan ruangan tindak pidana korupsi (Tipikor) terbakar, pada Kamis (25/8/2022) malam dan menurut Kabid Humas kebakaran tersebut akibat dari korsleting listrik ke AC.
Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Albon Sidauruk membenarkan informasi terkait kebakaran tersebut.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Ada satu ruangan di lantai dua Polda Sumut yang terbakar," kata Albon saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (25/8/2022).
Lanjut dia menjelaskan ada dua damkar yang diturunkan untuk memadamkan api. Dan api tersebut telah berhasil dipadamkan. Dirinya belum dapat memastikan ruangan yang terbakar tersebut adalah Unit Ditkrimsus.
Sementara, Komandan Damkar Unit Amplas, Mariono menjelaskan kebakaran tersebut berada di ruangan Tipikor.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Untuk ruangan yang terbakar berukuran 2x3 m, yakni ruangan tipikor," sebut nya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan ruangan terbakar tersebut berada di ruangan staff Subdit Tipikor dan penyebab kebakaran jika dilihat dari CCTV akibat korsleting atau arus pendek aliran listrik ke AC.
"Itu ruangan staff subdit Tipikor, luasnya kurang lebih 2X2 atau 2X3 M, untuk penyebab nya berdasarkan pantauan CCTV diduga akibat korsleting atau arus pendek aliran listrik yang ke AC," terangnya.