WahanaNews-Sumut | Kepingin memiliki sibuah hati agar dapat rujuk kembali bersama suami, wanita inisial YBC nekat culik bayi berumur 9 bulan.
Atas tindakan yang dilakukannya, orang tua bayi tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karo dan berhasil ditangkap di Desa Parbuluan Kabupaten Dairi pada Tanggal (13/6/22) sekira jam 14:00 WIB dan endingnya menginap dibalik jeruji.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Kapolres Tanah Karo AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar melalui Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. J. M Napitupulu menjelaskan tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan.
Adapin modus yang dilakukan oleh tersangka dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.
"Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak," kata Aron kepada Wartawan, Selasa (21/6/22).
Dari hasil penyelidikan terungkap awalnya pada bulan Maret 2022 sekira jam 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jalan Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu kepada MVS orang tua bayi itu untuk beli susu.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Karena tidak curiga, apalagi mereka masih bertetangga maka orang tua bayi itu langsung pergi membeli susu, sedangkan anaknya dititip sama tersangka. Dikesempatan itu, ia langsung membawa lari si bayi itu menggunakan angkutan umum Sampri tujuan Kabupaten Dairi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Gadis beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi sehingga anggota Reskrim Polres Karo dipimpin oleh AKP JM. Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sudah tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi tersebut membuat laporan kepolisian,
Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.