WahanaNews-Sumut | Skrinning urine yang dilakukan Selasa 24 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Sopominak Kebun Gunung Bayu, dengan peserta sebanyak 50 orang dengan hasil terindikasi 8 orang yang positif narkoba.
Akibatnya berujung pemaksaan pengunduran diri diduga dilakukan oleh Manager Kebun Mhd Erwin Juliawan Nasution melalui Asisten Afdeling III Heru Wahyudi.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sebanyak 8 karyawan yang mendapat surat yang berisikan terindikasi pemakai narkoba, surat yang telah disiapkan pihak management kebun tertanggal pelaksanaan test urine dilaksanakan tersebut, mengatakan mengajukan mengundurkan diri TMT 01 Desember 2021 dari PTPN IV Kebun Gunung Bayu karena saya tertangkap basah menggunakan narkotika, diduga penuh rekayasa.
Adapun karyawan tersebut yang diduga dipaksa mengundurkan diri yakni, SKM (38) bekerja selama 12 tahun, SPM (39) bekerja selama 8 tahun, MSN (40) bekerja selama 8 tahun, STD (30) bekerja selama 6 tahun, NS (31) bekerja selama 6 tahun, KK (35) bekerja selama 6 tahun, KAA (34) dan BL (40) masing-masing bekerja sudah 1 tahun.
Kepala BNN Kota Pematangsiantar Drs Tuangkus Harianja, Selasa (7/12/2021), sekira pukul 10.38 WIB menjelaskan bahwa test urine tersebut pengajuan dari pihak perusahaan kepada BNN, kemudian BNN melakukan skrining dan hasil tersebut diserahkan kembali kepada pihak bersangkutan, terkait keputusan atau tindakan diberikan kepada karyawan yang positif atau pun negatif itu keputusan perusahaan bukan ranah BNN.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Disinggung terkait pelaksanaan skrinning urine sesuai Perbadan harus dilakukan Bagian Pencegahan/ Pemberdayaan Masyarakat bukan Pemberantasan, “hal itu tergantung perintah pimpinan," ucapnya.
Selain itu, terkait tidak adanya pihak petugas skrinning urine yang menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) ini menyalahi Perbadan RI Nomor 11 Tahun 2018, ia menjawab tidak ada aturan itu. “Rompi itukan sudah menunjukkan identitas,” ucapnya.
Jika merujuk Surat Edaran BNN RI tentang Standart Operasional Prosedure Pelaksanaan Layanan Deteksi Dini (test urine) Kondisi New Normal pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan BNN, BNNP, BNNK/Kota Seluruh Indonesia. hasil skrining prositif atau negatif harus dilanjutkan ke Laboratorium Narkotika dan Psikotropika yang ditunjuk yaitu Balai Laboratorium Narkotika BNN, Pusat Laboratorium Forensik Pusat dan Daerah dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Rudi Samosir mengatakan tindakan ini merupakan kesewenang-wenangan dan penuh rekayasa.
"Kita telah mengirimkan surat resmi kepada BNN RI, BNNP, Menteri BUMN, Dirut PTPN IV, Direksi PTPN IV, SPI dan Ombusman untuk menelaah kasus ini. jika ternyata nantinya ditemukan ketidakwajaran dalam kasus ini maka, diminta pihak PTPN IV mencopot dan memproses oknum yang terlibat dalam masalah ini," ungkapnya.
Sementara menurut Pengamat Hukum Ketenaga Kerjaan Bayu Atmja, S.H, M.H, mengatakan surat pernyataan pengunduran diri dibuat oleh pihak pimpinan perusahaan seharusnya dibuat oleh pekerja itu sendiri dan tidak membacakan surat tugas oleh petugas BNN, selain itu pihak petugas BNN juga tidak memperkenalkan diri terhadap karyawan yang akan di test urine.
"Diduga para karyawan tersebut dipaksa untuk mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa karyawan tersebut tertangkap tangan, dan berdasarkan surat hasil pemeriksaan narkotika terhadap karyawan yang dinyatakan positif tidak sesuai SOP yang ditetapkan oleh BNN," tegasnya.
Selain, diduga pelaksanaan tidak memiliki surat permohonan resmi melainkan hanya melalui telepon selular karena ada kedekatan salah seorang pejabat kebun tersebut dengan pegawai BNN Siantar, pelaksanaannya juga diduga tidak sesuai dengan Perbadan RI nomor 11 Tahun 2018.
Menurut Bayu Atmja, dalam peraturan badan narkotika tersebut dikatakan pelaksanaan skrinning test dilakukan BNN Kota/Kabupaten Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat/ Pencegahan. Serta sesuai surat edaran BNN RI pelaksanaan harus mengacu pada SOP masa Pandemi Covid 19, yaitu menggunakan kelengkapan APD serta perangkat lainnya.
Informasi di dapat pelaksanaan dilakukan oleh bidang penindakan dan tanpa menggunakan APD melainkan hanya menggunakan Rompi pemberantasan.
Sebelumnya, Manager Unit Kebun Gunung Bayu Mhd Erwin Juliawan Nasution dikonfirmasi terkait masalah ini tidak pernah memberikan tanggapan, ataupun kalrifikasi.
Sementara KAH (35) salah seorang karyawan yang di paksa mengundurkan diri itu menjelaskan minggu lalu, ia dipanggil untuk datang ke Kantor unit dari lapangan saat bekerja, dan dipaksa untuk tanda tangani surat pengunduran diri. Dalam surat yang ia tanda tangani, dikatakan bahwa ia telah tertangkap basah menggunakan Narkotika. "Saya sendiri tidak mengetahui kapan kejadian tersebut serta dimana saya tertangkap basah saat menggunakan narkoba," ungkapnya sedih di dampingi isteri dan anaknya yang masih kecil pada Kamis (2/12/2021) lalu.
"Korban berharap agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Sebab, ia mengatakan ini sebuah jebakan. Karena takut, saya pun pasrah menanda tanganinya," ucapnya. [rum]