WahanaNews-Sumut | Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Polsek Sunggal cukup menyita perhatian publik. Pasalnya Br. Simanjuntak ini mengaku telah diminta membayarkan uang pencabutan laporan yang di alami anaknya atas kasus penganiayaan ringan di Polsek Sunggal.
Yang mana, Br. Simanjuntak tersebut sehari - hari berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kampung Lalang itu sempat merasa ketakutan setelah informasi yang diberikan kepada kru Wartawan akan berdampak terhadap anaknya yang telah dibebaskan dari Polsek Sunggal pada tanggal 02 November sekira pukul 21.00 WIB, lalu.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Melalui salah seorang anggota keluarga Br. Simanjuntak bernama Sion, memberitahukan kepada WahanaNews-Sumut agar tidak memberitakan kembali ke publik perihal pemberian uang pencabutan laporan di Polsek Sunggal.
"Bang gak usahlah masukkan ke media lagilah itu bang, takut kami masalah ini berlanjut dan adikku ditangkap lagi. Abang udah konfirmasi ke Polsek Sunggal. Barusan ditelpon pihak Polsek Sunggal kami, disuruh lagi ke Polsek Sunggal ini bang mau buat video pernyataan bahwa pernyataan memberi uang itu tidak benar, bahwa kami tidak ada menyerahkan uang pencabutan laporan seperti yang abang tanyakan ke Polsek itu, abang tanyakan ke mereka kan bang," ucap Sion dari sambungan selular, berselang sekitar tiga jam setelah dikonfirmasi wartawan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal tentang prahara uang pencabutan laporan itu, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 13.36 WIB.
Diselesaikan Secara Restorative Justice dan Berdamai dengan Kekeluargaan
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Pada Hari Sabtu (12/11/2022), Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengirimkan video mengenai pernyataan bantahan Br. Simanjuntak yang berdurasi 00:46 detik, dalam video tersebut terlihat Br. Simanjuntak memberikan keterangan dan membantah bahwa proses urusan anaknya yang bernama Rido yang diproses di Polsek Sunggal tidak ada uang diminta sejumlah 8 juta rupiah, dan kasus itu telah selesai dan berdamai secara kekeluargaan.
Berikut isi video yang berdurasi 00:46 detik, "Bahwa saya yang bernama Aini Nursaida Br. Simanjuntak ibu kandung dari Yusuf Hamonangan Sitepu bahwa terkait proses urusan anak saya Rido yang diproses di polsek sunggal tidak ada uang diminta sejumlah 8 juta rupiah," ucap Aini Nursaida Br. Simanjuntak dalam narasi video yang diterima WahanaNews-Sumut dari Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dalam keterangan yang diterima WahanaNews-Sumut dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan isi dalam keterangan dalam video tersebut. Menurut Hadi kasus itu telah selesai dan berdamai secara kekeluargaan
"Silahkan klarifikasi kembali ya lae. Sesuai Video ibu itu yang dibuat, pokok kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan," tulis Kabid Humas Polda Sumut via pesan Whatsapp kepada WahanaNews-Sumut pada Hari Sabtu (12/11/2022), malam.
Sambung Hadi menjelaskan artinya sudah clear bahwa kasus itu sudah diselesaikan secara restorative justice. Kedua pihak berdamai dimana pihak pelaku memberikan kompensasi kepada korban dan penyidik memfasilitasinya.
"Inilah videonya lae. Kasusnya sudah selesai secara kekeluargaan," tulis Hadi mengakhiri.
Berita sebelumnya, oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Oknum Penyidik yang berinisial TAUF diduga meminta uang kepada masyarakat dengan modus pencabutan laporan sebanyak Rp 8 juta rupiah. Hal ini dikatakan warga Br. Simanjuntak (52) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Kampung Lalang saat anaknya berinisial RD (23) ditangkap Polsek Sunggal akibat berkelahi.
"Anak saya berkelahi sama tukang jual ayam lalu ditangkap Polisi. Saya bayar perdamaian Rp 15 juta ke lawan anakku itu, Rp 8 juta rupiah lagi kepada Polisi," ungkap Br. Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Lanjut Br. Simanjuntak menjelaskan, awalnya ia diminta untuk menyediakan uang Rp 50 juta rupiah. Karena tidak mampu mengusahakan uang sebanyak itu maka anaknya tak bisa keluar penjara, sampai satu bulan anakku ditahan di sel Polsek Sunggal.
"Awalnya diminta uang perdamaian Rp 50 juta rupiah tetapi karena kami tidak punya uang sebanyak itu, jadi di ulur - ulurlah perdamaian itu. Sampai satu bulan anakku di penjara Polsek Sunggal," ujarnya.
Hanya persoalan sepele, sambung kata Br. Simanjuntak, sempat juga tiga minggu anaknya tak ditangkap - tangkap, tapi kudengar pelapor diduga ada memberikan uang Rp 4 juta rupiah ke penyidik, agar anaknya ditangkap hanya karena persoalan sepele tersebut.
Lebih lanjut Br. Simanjuntak mengungkapkan, sewaktu pelapor membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal, satupun pedagang yang berjualan disini tidak ada yang mau dijadikan saksinya. Karena mereka tau persoalan ini hanya masalah ini sepele, pelapor itu pun gak ada mengalami luka parah dan pelapor pun masih bisa kerja usai kejadian itu.
"Perkelahian itu di picu karena pelapor datang sambil bertelepon di dekat jualan anakku dengan nada suara keras. Karena anak ku emosi, lalu dipukulnya tiga kali, dua kali kenak tiang, sekali kena badan bagian belakang pelapor," beber Br. Simanjuntak.
Akibat peristiwa itu, Br. Samanjuntak harus mengeluarkan uang sebesar Rp 23 juta rupiah dengan rincian Rp 15 juta untuk perdamaian, dan Rp 5 juta ke penyidik dan Rp 3 juta lagi kata penyidik untuk menurunkan berkas dari kejaksaan, karena berkasnya sudah sempat naik ke Kejaksaan.
"Terpaksalah kami nguntang - ngutang sana sini untuk mencukupi uang itu. Uang yang kami pinjam itu berbunga sama orang," ucap Br. Simanjuntak dengan raut wajah sedih.
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha dalam sambungan Whatsapp dinomor 0852 0101XXXX, namun Kapolsek tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan tersebut.
Begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak juga ada jawaban. [rum]