WahanaNews-Sumut | Belasan masa yang mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) melakukan unjuk rasa di depan gerbang masuk gedung DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (22/11).
Orasi JMI ini di kordinator langsung oleh Ketua Umum JMI, Ahmad Ridwan Dalimunthe. Dalam orasi tersebut, Ahmad Ridwan meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada Partai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berinisial M.A.R.A. yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus Pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah / Yayasan APBD Sumut T.A.2021 - 2022.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) dengan modus Pungutan Liar (Pungli), Bantuan Dan Hibah Sekolah / Yayasan APBD Tahun Anggaran 2021 - 2022 yang mana ada 32 Sekolah / Yayasan yang mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp 200.000.000/sekolah.
Dijelaskan Ridwan lagi, dari 32 Sekolah/Yayasan tersebut diduga sudah 17 Sekolah/ Yayasan telah menerima bantuan dana hibah tersebut melalui rekening masing-masing Sekolah/Yayasan pada bulan Juli 2022.
"Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga di Pungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial M.A.R.A, dan oknum salah satu Pengurus Organisasi ke Islaman berinisial 'A'. Diketahui kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah / Yayasan apabila ingin mendapatkan Bantuan Dana Hibah APBD T.A 2021- 2022 tersebut," sebutnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan Dan Hibah APBD tersebut diperuntukan untuk pembagunan fisik bangunan sekolah / yayasan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan yang diterima. "Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikan 100% Bantuan Dana Hibah tersebut," sebutnya.
Atas dasar itu, JMI meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa oknum anggora DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus Organisasi ke Islaman berinisial 'A'.
"Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala / pimpinan Sekolah / Yayasan yang telah menerima Bantuan Dan Hibah sebesar kurang lebih Rp 200.000.000, per satu Sekolah dari APBD Provsu T.A 2021 - 2022. Dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus Pungli Bantuan Dan Hibah Sekolah/ Yayasan tersebut," teriak para pendemo.