WahanaNews-Sumut | Terkait seorang PNS wanita di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras) yang video viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Faisal Arif Nasution mengungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS itu bisa mengarah kepada hukuman disiplin berat karena sudah melanggar kode etik.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terancam Diberikan Hukuman Disiplin Berat
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan, nantinya ditentukan dari hasil pemeriksaan inspektorat.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Harusnya ini kan sudah melanggar kode etik, bisa mengarah ke hukuman disiplin berat," ujarnya saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (15/1).
Faisal juga menegaskan bahwa, meskipun acara tersebut dilakukan di luar jam kerja Pemkab Humbang Hasundutan, peraturan yang mengikat seorang PNS tetap melekat.
Perlu diketahui bahwa setiap ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh seorang PNS baik di lingkungan kerja maupun di luar, bisa dikenakan sanksi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ungkap Faisal.
"PNS itu 24 jam diawasi. Segala ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, baik di dalam maupun di luar jam kerja, bisa diberi sanksi," bebernya.
Berita sebelumnya diketahui, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget ria sambil memegang sebuah botol miras dan sambil menegak miras, viral di media sosial.
Didalam video tersebut, oknum PNS wanita itu juga turut dikelilingi oleh sejumlah rekan-rekannya sesama PNS yang juga memakai seragam lengkap PNS.
Ternyata diketahui, peristiwa terjadi pada sebuah acara ulang tahun yang diduga digelar oleh seorang Kepala Dinas di Humbang Hasundutan berinisial drg HS, di rumahnya pada Selasa (14/12/2022) lalu.
HS membenarkan bahwa peristiwa video viral itu memang terjadi di rumahnya. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada pesta miras saat acara tersebut.
Botol Kosong yang Dijadikan Koleksi
Botol minum beralkohol yang dipegang oleh oknum PNS wanita itu, hanyalah botol kosong yang di jadikan koleksi.
"Rumah kediaman kami itu adalah persaktian (tempat persinggahan saudara dari rantau). Jadi, kalau ada saudara pulang terkadang bawa minuman. Karena botol kemasannya unik sehingga kami buat pajangan. Jadi, tidak ada pesta miras," ujarnya.
Dia sendiri tidak mengetahui pasti siapa yang merekam video viral itu. Sebab, saat perayaan ulang tahunnya itu, dirinya tengah menyambut tamu dan rekan-rekannya yang hadir dalam acara itu. [rum]