WahanaNews-Sumut | Miris, rumah sakit (RS) Setio Husodo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara belum mengesahkan pertukaran perusahaan dari Disnaker Kabupaten Asahan, Jum'at (07/07/2023).
Hal ini di sampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Asahan, Zein Idri Panjaitan saat di jumpai di ruang kerja.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Dari keterangan Zein, Dasar Hukum Peraturan Perusahaan : UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No.28 Tahun 2014 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Perutnya Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama
Lanjut Zein, sementara Dasar Hukum PKWT : Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja
UMK : PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Adapun pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp5.000.000.00 dan paling banyak Rp50.000.000.00.ungkap Zein.
Zein juga berharap pihak rumah sakit segerah menyelesaikan peraturan perusahaan dengan segerah, "3 bulan sudah pihak rumah sakit mengajukan peraturan perusahaan ke Disnaker sampai sekarang belum selesai, sudah berulang kali kami suruh ke kantor untuk menyelesaikan namun mereka pihak rumah sakit Setio Husodo tidak datang juga," terang Zein.
Sementara saat di konfirmasi ke pihak rumah sakit Setio Husodo, sabtu (08/07/2023) sekira pukul 13.30 WIB yang di terima oleh Staf personalia rumah sakit Setio Husodo bernam Rut dan Dilla mengatakan akan segerah di selesaikan dalam Minggu ini.