Selain itu, Bupati juga memberikan bantuan kursi roda, tongkat kaki, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta sembilan bahan pokok (sembako).
Di kesempatan ini, Bupati mengatakan tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat, namun kerap kali menimbulkan masalah karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum akan hak tanah tersebut.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak dan sering kita dengar, bahkan mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal kita, baik permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah hingga pemalsuan yang melibatkan mafia tanah," ungkap Bupati.
Program PTSL dan reding retribusi tanah merupakan program pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan dan teratur.
Program ini dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Apa yang dilakukan pemerintah pusat sungguh merupakan program luar biasa. Banyak tanah yang dimiliki masyarakat, tapi tidak memilik kekuatan hukum karena tidak adanya sertifikat dan karena sulitnya mengurus sertifikat. Dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan jutaan sertifikat tanah pertahun," terang Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah ini, kualitas dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Namorambe dapat meningkat dan berimplikasi dengan naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
"Kepada penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk kegiatan yang produktif dan lebih efisien," pesan Bupati.