Sebelumnya, Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim, SH, MKn, menjelaskan di Kecamatan Namorambe tahun 2022, pihaknya menyelesaikan sertifikat tanah untuk dua desa, yaitu Desa Sudi Rejo sebanyak 162 bidang dan Desa Ujung Labuhan sebanyak 166 bidang.
"Hari ini, sertifikat tanah yang akan diserahkan untuk Desa Sudi Rejo 50 bidang, Ujung Labuhan 50 bidang dan 50 bidang di Desa Jati Kusuma," sebut Kepala BPN Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Sertifikat yang diberikan tersebut, sambung Kepala BPN Deli Serdang, untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang selama ini tidak memiliki surat atau sertifikat. Dengan adanya sertipikat, warga yang memegangnya berarti negara telah memberikan kepastian hukum. [rum]