WahanaNews-Sumut I Dinas Kependudukan Catatan Sipil
(Disdukcapil) di kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara tidak konsisten
dalam memberikan data konsolidasi dan data pelayanan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Akibatnya KPU Sumut mengalami kendala saat melakukan proses
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Herdensi, dari kedua data itu setidaknya akan
diketahui penduduk yang telah berusia 17 tahun, meninggal dunia, atau pindah
domisili. Selanjutnya akan dikonversi menjadi data pemilih.
Baca Juga:
Pilgub Sumut 2024: Analisis Kekuatan Koalisi Bobby-Surya dan Edy-Hasan
"Itu yang menyebabkan beberapa KPU kabupaten/kota
progres data pemutakhirannya 0. Padahal pasti tiap hari ada yang berusia 17
tahun, meninggal dunia, atau pindah domisili," kata Herdensi, Sabtu
(21/8/2021).
Sambung Herdensi, berdasarkan Undang-undang maka KPU harus
melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
KPU tidak lagi harus menunggu tahapan pemutakhiran data
pemilih jelang momen Pemilu.
Pemutakhiran data itu dilakukan sesuai peristiwa atau
kejadian yang menyangkut status kependudukan. Sehingga bila ada yang telah
berusia 17 tahun maka bisa ditambahkan ke dalam data pemilih.
Sebaliknya terhadap data penduduk meninggal dunia maka akan
dilakukan pencoretan dari data pemilih.
Dijelaskannya, pemutakhiran data pada prinsipnya adalah
proses menambah pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan
melakukan perubahan dan perbaikan data pemilih.
Selain Disdukcapil, KPU juga berharap akam terjalin kerja
sama serupa dengan sejumlah lembaga/instansi yang bisa mendukung pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan, seperti Dinas Pemdes, Dinas Pendidikan, BPJS, Kodam
I/BB dan Polda Sumut.
"Kita berharap akan ada MoU antara KPU dan
lembaga-lembaga ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,"
pungkasnya. (tum)