"Tapi setiap saat di-miscall di WhatsApp. Pada saat sudah puncaknya tidak diikuti, pada saat itu langsung di-blast di media. Baru itu kita tahu," terang Rudi.
Rudi menambahkan, kliennya tidak bisa dijerat pidana dari beredarnya percakapan tersebut. Dia berkeras justru pelaku penyebarlah yang harus ditindak polisi.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Iya dia yang mencuri melakukan akses ilegal gitu loh. Karena ini pembicaraan pribadi, kalau pribadi no problem. Tapi saat orang akses hal itu dan dipublikasikan nah orang ini yang harus dicari. Kalau Pak Hotman nggak bisa unsur pidananya di mana," jelas Rudi.
Respons Hotman Paris
Hotman Paris tidak membenarkan atau membantah bahwa dia yang ada di rekaman suara "daging ketemu daging" itu. Hotman Paris enggan berkomentar sebelum melihat bukti rekaman asli dari percakapan tersebut.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Saya nggak bisa komen karena saya belum lihat aslinya. Saya belum bisa komen," kata Hotman Paris kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Meski demikian, Hotman Paris menilai rekaman daging ketemu daging itu bukan asusila. Oleh sebab itu, obrolan tersebut bukanlah suatu pidana yang bisa dipolisikan.
"Itu bukan kalimat pornografi, bukan kalimat asusila," ucapnya. (tum)