Saat wabah menunjukkan grafik penularan yang tinggi, seluruh siswa dirumahkan, dan sekolah ditutup. Tetapi, meski di rumah, layanan pendidikan tetap berjalan. Pembelajaran melalui dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), maupun home visit atau kunjungan ke rumah.
"Saat ini, pembelajaran tatap muka di Deli Serdang, sudah dilakukan 50 persen dari jumlah siswa. Mengingat, sebagian besar Kabupaten Deli Serdang berada di zona hijau, wabah Covid-19 menurun, persentase siswa dan guru yang sudah divaksin di atas 90 persen. Untuk tahun pelajaran 2022/2023, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," papar Bupati.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Di akhir pidato, Bupati memberi apresiasi kepada Kementerian Riset dan Dikti yang telah menjadikan Deli Serdang, sebagai pilot project sekolah penggerak.
"Pada angkatan pertama, sebanyak 38 sekolah penggerak, dan angkatan kedua 24 sekolah. Saat ini, Program Sekolah Penggeram sudah diimbaskan pada 714 SD dan 324 SMP, dengan jumlah guru yang mendapat manfaat 3.114 orang. Kepala sekolah, guru dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap melaksanakan Program Sekolah Penggerak, mewujudkan visi pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya profil Pancasila," pungkas Bupati.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM, menyampaikan seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tiap satuan pendidikan mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri (Mendikbudrristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ketentuan tersebut mulai Januari 2022, semua sekolah di daerah level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM Terbatas, dengan syarat tertentu, dan Pemda tidak boleh melarang kegiatan belajar di satuan pendidikan yang sudah memenuhi kriteria. Pengaturan kapasitas, durasi pembelajaran serta persyaratan kegiatan PTM, didasarkan pada cakupan vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan.
Studi yang dilakukan oleh The SMERU Research Institute, menunjukkan bahwa banyak guru mengalami kendala dalam memantau perkembangan peserta didik selama BDR. Beberapa pendidik merasa bingung tentang metode pembelajaran yang harus dilakukan agar proses belajar tetap berlangsung. Peserta didik dengan kemampuan di atas rata-rata, cenderung lebih memiliki akses terhadap perangkat gawai dan mempunyai orang tua yang aktif berkomunikasi dengan pendidik.
[18.03, 13/6/2022] +62 812-1351-1201: Ketimpangan belajar dan prediksi learning loss melalui hasil penelitian tersebut menjadi masalah yang riil.
Jika pembelajaran tatap muka akan dibuka kembali, maka masalah ketimpangan ini harus menjadi perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk segera mendapatkan solusinya.