WahanaNews-Sumut I Pusat Penyelamatan Satwa Tegal
Alur (PPSTA) yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta menyerahkan satu individu
orangutan Sumatera (Pongo abeli) dan delapan ekor beo medan (Gracula religios)
ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
Plt Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam
keteranganya, Kamis (19/8/2021), mengatakan pemulangan sembilan satwa liar
tersebut hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 234/Pid/LH/2021/PN.Ckr.
Ia menyebutkan, kesembilan satwa tersebut berasal dari
penyerahan masyarakat, yang sebelumnya ditampung dan dirawat di PPSTA yang
dikelola Balai KSDA DKI Jakarta. Orangutan Sumatera yang dikirim dari Tegal
Alur Jakarta berjenis kelamin jantan, dan umur lebih kurang 2 tahun, kondisi
sehat.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
"Orangutan Sumatera dan burung tiong emas/beo adalah
satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: 06/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ujarnya.