WahanaNews-Sumut I Pusat Penyelamatan Satwa Tegal
Alur (PPSTA) yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta menyerahkan satu individu
orangutan Sumatera (Pongo abeli) dan delapan ekor beo medan (Gracula religios)
ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.h Sambang Desa dan patroli dialogis
Plt Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, dalam
keteranganya, Kamis (19/8/2021), mengatakan pemulangan sembilan satwa liar
tersebut hasil penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 234/Pid/LH/2021/PN.Ckr.
Ia menyebutkan, kesembilan satwa tersebut berasal dari
penyerahan masyarakat, yang sebelumnya ditampung dan dirawat di PPSTA yang
dikelola Balai KSDA DKI Jakarta. Orangutan Sumatera yang dikirim dari Tegal
Alur Jakarta berjenis kelamin jantan, dan umur lebih kurang 2 tahun, kondisi
sehat.
Baca Juga:
Sidak Ke Kecamatan Tapian Dolok, Bupati Simalungun Akan Gelar Rakor Penanganan Banjir di Pasar Bawah Serbelawan
"Orangutan Sumatera dan burung tiong emas/beo adalah
satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: 06/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ujarnya.