Lulusan 2020-2021: nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, khusus peserta Polda Papua/Papua Barat 60,00 atau C.
Lulusan 2022: nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, khusus peserta Polda Papua/Papua Barat 65,00 atau C.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Lulusan 2023 akan ditentukan kemudian, IPK minimal bagi lulusan D1 sampai S1 2,75 dengan prodi terakreditasi.
Siswa kelas 12 tahun 2023 melampirkan nilai rata-rata rapor semester 5 minimal 75 atau B, khusus peserta Polda Papua/Papua Barat 70,00 atau B. Penerima ijazah dari luar negeri wajib dapat pengesahan dari Kemendikbudristek.
Lulusan 2016-2019 yang ikut UN perbaikan bisa mendaftar. Jika mengulang saat kelas 12 di sekolah yang sama atau berbeda, maka calon peserta tidak bisa mendaftar.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Ketentuan usia:
Lulusan SMA/sederajat: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan.
Lulusan D1-D3: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 23 tahun saat pembukaan pendidikan.
Lulusan S1 dan D4: minimal 17 tahun 7 bulan, maksimal 25 tahun saat pembukaan pendidikan.
Belum pernah menikah secara hukum positif, agama, atau adat
belum pernah hamil/melahirkan dan belum memiliki anak biologis (kandung), sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan agar tidak dinyatakan gugur dan digantikan calon peserta yang sebelumnya tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin.
Tidak bertato dan tindik, kecuali yang disebabkan ketentuan adat/agama
Bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Panpus/Panda. Tidak mendukung atau ikut organisasi/paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.