WahanaNews-Deliserdang | Solution To Plastic Pollution atau Solusi untuk Polusi Plastik menjadi tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini.
Tema itu diusung karena dianggap penting untuk menjadi sebuah gerakan atas ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik untuk mengatasi masalah tersebut dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.04 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan kepada semua stakeholders untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini. Dengan ilmu pengetahuan solusi tersedia untuk mengatasi masalah ini, baik pemerintah, pelaku bisnis dan pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan segera harus meningkatkan dan mempercepat tindakan. Untuk mengatasi krisis ini," ajak Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Convention Hall Pemkab Deli Serdang, Jumat (21/7/2023).
Peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diperingati setiap tahunnya, sambung Wabup, merupakan refleksi untuk menyadari, menciptakan dan melestarikan lingkungan yang bersih. Karena, lingkungan yang bersih merupakan tanggungjawab bersama.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Menjaga kebersihan bumi dari limbah akan membawa perubahan dan dampak yang baik terhadap lingkungan sekitar," tegas Wabup.
Tema Solution To Plastic Pollution diproyeksikan United Nations Enviroment Programme (UNEP), didasari pada tahun 2040 mendatang, akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional. Di mana, tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik.
Keterlibatan pelaku bisnis dalam upaya mengurangi sampah plastik, jelas Wabup, dalam hal ini produsen pada sektor manufaktur ritel dan jasa makanan dan minuman wajib melakukan pengurangan sampah dari produk wadah atau kemasan melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).