Pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasan yang implementasinya dilakukan secara bertahap, sehingga diharapkan tahun 2029, produsen bisa mengurangi sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen. Dengan ini, pada akhirnya bisa mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi di Indonesia.
Dalam konteks pengelolaan sampah plastik, pertumbuhan ekonomi sudah diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang penggunaan, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung. Hal ini dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Sebab, selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat, potensi ekonomi juga sejalan dengan target pencapaian Zero Waste 2040 serta Zero Emission, pada tahun 2050.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Artini Marpaung dalam laporannya, menyampaikan Hari Lingkungan Hidup diperingati, pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya yang ditetapkan Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1972 saat Konferensi Stockholm.
Pada tahun ini, Program Lingkungan PBB atau UNEP mengumumkan Pantai Gading menjadi tuan rumah Peringatan Hari Lingkungan Hidup, dengan mengangkat perihal polusi plastik yang menjadi ancaman nyata dan berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Sehubungan dengan itu, dalam UU No.18 Tahun 2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang produksinya yang tidak terurai oleh proses alam," sebut Kadis Lingkungan Hidup. [Irvan]