WahanaNews.co I Kasus korupsi pengadaan buku untuk SD
dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020 disebut dua
anggota DPRD Tebingtinggi terima uang.
Baca Juga:
Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Bhayangkari Cup Zona-1
Keterangan itu disampaikan oleh Masdalena Pohan, pejabat
pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan buku, yang kini menjadi terdakwa di
PN Tipikor Medan.
Adapun dua anggota DPRD Tebingtinggi yang dituduh terima
uang korupsi pengadaan buku tersebut Ogamota Hulu dan Martin Machiavelli
Hutahaean.
Baca Juga:
Kereta Api Barang Tebing Tinggi - Medan Tabrak Mobil Agya, Dua Orang Tewas
Ogamota Hulu merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai
Hanura, dan Martin Machiavelli Hutahaean berasal dari Partai Golkar. Keduanya
disebut menerima masing-masing Rp600 dan Rp400 juta.
Berkaitan dengan pengakuan terdakwa Masdalena Pohan itu,
awak media mencoba menggali informasi dari Muhammad Abdi, pengacara terdakwa
Pardamean Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang
sekarang ikut diadili.
Abdi mengatakan, apa yang disampaikan dua mantan anak buah
kliennya itu tak bisa dibuktikan alias bias, termasuk teknik wawancara Ahli
BPKP yang menyebut ada keterlibatan anggota dewan.
"Eggak ada alat buktinya. Ke sana (Anggota DPRD) itu
apa kronologisnya enggak jelas," kata Abdi, Rabu (14/7/2021).
Abdi mengatakan, dirinya sudah menanyakan kebenaran adanya
keterlibatan anggota dewan seperti yang disebut.
Namun, kata Abdi, kliennya mengatakan hanya bekerja bersama
10 rekanan, dengan mekanisme penunjukkan langsung.
Ke-10 rekanan tersebut yakni; CV Bina Mitra Sejagat, CV
Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama,
CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga
Putra Jaya, serta CV Viktory.
"Dia (Kadis Pendidikan) bilang berekanan sama ke-10
rekanan ini, nggak ada nama Ogamota Hulu dan Martin Hutahaean," katanya.
Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Masdalena Pohan
terang-terangan menyebut keterlibatan dua anggota dewan tersebut.
"Saya dipanggil sama sekretaris, ini pemenang tendernya
Pak Ogamota dan Martin. Ogamota SD dan Martin SMP. Sekian, sekian (uangnya)
sama Pak Ogamota, sekian sama Pak Martin. Yang tahu sekian sekian itu Ibu Efni
Efrida (terdakwa lainnya)," ujar Masdalena, Kamis (8/7/2021) lalu.
Namun keterangan tersebut menjadi kabur saat majelis hakim
yang diketuai Jarihat Simarmata berkali-kali mencecar Efni kemana saja uang
tersebut mengalir.
"Saya memang enggak tahu, Pak. Rekan-rekan Pak Kadis
(yang menerima). Siapa saja, enggak tahu saya, Pak," kata Efni.
Karena hampir semua pertanyaan dijawab tidak tahu oleh
terdakwa, hakim anggota Bambang Sutardodo pun mencecar BAP terdakwa yang sempat
dihapus.
Dugaan Proyek Fiktif
Ihwal dugaan korupsi ini ialah saat Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Tebingtinggi menganggarkan buku panduan pendidik SD dan SMP
dengan nilai Rp2,4 Miliar.
Pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan menetapkan 10
rekanan untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020.
Singkat cerita, Oknum Kabag di Disdik Kota Tebingtinggi Efni
Efrida diduga hanya meminjam profil dan rekening para perusahaan. Oknum PNS itu
kemudian mengimingi fee keuntungan 2,5 persen.
Menindaklanjuti permohonan 10 rekanan, Kepala Disdik
Pardamean Siregar membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi
Hasibuan untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas
pengadaan buku panduan pendidik itu.
Kejari Tebingtinggi telah menetapkan tiga orang
tersangka; Kepala Dinas Pendidikan, Pardamean Siregar (PPK), Masdalena selaku
PPTK dan Efni Efrida selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pelaksana Kegiatan). (tum)