WahanaNews-Sumut | Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) ini berakhir sudah, keduanya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tigapanah ditempat persembunyiannya di kawasan di Dusun IV Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kodya Tebing Tinggi pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya Jamando Sipayung (25) warga Desa Luppat Nihiri, Kelurahan Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan Melina Boru Simanjuntak (51) Warga Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun tega menghabisi nyawa Salinah Boru Tambun (83) Warga Desa Merek, Kecamatan Merek pada hari Kamis (6/7/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolsek Tigapanah AKP Halason Sihotang, SH melalui Kanit Reskrim Ipda R. Situmeang ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 12.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ditangkap Pasutri ini tidak dapat berbuat banyak dan langsung diboyong ke Polsek Tiga Panah Polres Karo untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Tigapanah, AKP H. Sihotang bersama Kanit Reskrim, Ipda R. Situmeang bersama anggota dibantu personil Polsek Sipis-Pis Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Saat diintrogasi, Pasutri ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
"Kedua tersangka ini bekerja sebagai buruh tani, mereka mengontrak rumah petak milik korban, jarak rumah kontrakan itu berada tepat dibelakang rumah korban dan kedua tersangka mengontrak berkisar satu tahun lamanya," terang Ipda R. Situmeang.
Sambung Ipda R. Situmeang menjelaskan awal terjadinya pembunuhan tersebut, saat itu tersangka merasa sakit karena korban Salinah Boru Tambun menagih uang sewa rumah yang tidak dibayar tersangka sehingga kedua tersangka berencana menghabisi nyawa korban.