Selain itu petugas juga mengamankan 4 sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka dijerat Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHPidana.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Bahkan mereka mengaku menggunakan hasil pencuriannya untuk mengkonsumsi narkoba.
"Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. [rum]