Adapun laporan yang diterima dengan nomor laporan polisi
LP/B/521/VI/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Baca Juga:
Antisipasi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Pemprov DKI Maksimalkan Patroli
Dalam hal ini, pelapor mengatakan bahwa, saat mereka hendak
menuju ke pemandian air panas yang berada di desa Semangat Gunung, mereka
diberhentikan para pelaku pungli di simpang Doulu dan mereka diminta uang
sejumlah Rp5.000/orang dengan alasan
distribusi.
Akan tetapi pelapor merasa keberatan dan tidak mau
memberikan uang tersebut dan bertanya atas dasar apa kutipan tersebut, dan
sempat terjadi cekcok antara pelapor dan pelaku pungli tersebut.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
Atas laporan itu, pihak Satreskrim Polres Tanah Karo
langsung melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku pungli tersebut.