WahanaNews.co I PT Sinar Laut Biru yang beroperasi di
Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten, telah melakukan kegiatan produksi, sementara izin Pemanfaatan/Pengelolaan Limbah b3 belum dikantongi.
Baca Juga:
Hal ini diperkuat berdasarkan hasil pertemuan awak media
dengan Ramendra, Owner PT Sinar laut Biru, dikantornya, Rabu (24/03/2021).
Dalam pertemuan tersebut, tim awak media dengan LKPK membawa
bukti pelanggaran sebagai temuan fakta lapangan, yang dilakukan oleh pihak
perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanfaatan limbah b3. .
Ramendra saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan
jika PT Sinar Laut Biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanfaatan/pengelolaan
limbah b3 berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.