WahanaNews.co |
Sebanyak 153 warga binaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten
mendapat remisi khusus (RK) pada Hari Raya Waisak tahun ini.
Pemberian remisi itu dilakukan serentak secara virtual
oleh seluruh UPT Permasyarakatan Kanwil Banten, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Dari 153, ada 7 warga binaan beragama Budha
dilaksanakan di Aula Rutan I Tangerang.
Sebelum pemberian remisi, diawali dengan sambutan oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh
Kadivpas Banten, Nirhono Jatmokoadi, dilanjut dengan pembacaan Surat Keputusan
Remisi Waisak Tahun 2021 oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan
Kerjasama, Adang Ruswandi.
Lalu, dilanjut pembacaan sambutan Menteri Hukum dan
HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Banten diwakili oleh
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Banten.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Penyerahan SK remisi ke 7 warga binaan itu terdiri dari
5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 2 orang mendapatkan 15 hari potongan masa
penahanan pidana dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan Negar Kelas I Tangerang
yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk
memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu
berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan
pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri
yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Reynhard.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga,
menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan,
tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan
di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak
narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan
kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilayani.
Hilman selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang
mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi dapat
memotivasi para warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik sehingga
menjadi warga yang berguna bagi sesama, bangsa, dan negara, baik selama
menjalani masa pidana maupun setelahnya.
"Pemberian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi
warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya adalah berkelakuan baik,
oleh karena itu semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk
terus berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku
di pemasyarakatan, sehingga diharapkan nantinya bisa berguna bagi sesama,
bangsa dan negara," tutur Hilman.
Semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan I
Tangerang termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau pungli serta
gratifikasi, hal tersebut ditegaskan oleh salah satu warga binaan yang
mendapatkan remisi.
"Pelayanan di Rutan Tangerang yang saya dapatkan
selama ini sangat baik, tidak ada Pungli dalam pemberian layanan, saya pun
mendapatkan remisi ini tanpa adanya biaya atau Pungli dari petugas, saya sangat
berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan I Tangerang," ucap salah satu warga
binaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana
diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan
pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang
Remisi. (Tio)