WahanaNews.co | Sebanyak
120 narapidana di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) yang ada di Jakarta mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Waisak
2021, Rabu (26/05/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa
(25/05/2021) kemarin, diketahui jumlah terakhir narapidana dan tahanan seluruh
DKI Jakarta sedikitnya ada 18.051 orang. Dengan rincian 12.710 narapidana dan
5.341 orang tahanan.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun
menegaskan, dari jumlah itu, terdapat 294 orang narapidana yang beragama Budha.
Kemudian yang diusulkan mendapatkan remisi khusus ada 120 orang atau 40,81%.
"Sebanyak 118 orang dapat remisi khusus I
(pengurangan sebagian masa tahanan), dan 2 orang dapat remisi khusus II atau
langsung bebas," tegasnya, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/05/2021).
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara daring
virtual mengingat situasi masih pandemi Covid-19 dan mengikuti prokes.
Pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan No. PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi
Khusus (RK) Waisak Tahun 2021.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Menurut Ibnu, adapun rincian remisi khusus I kepada
118 orang napi yakni, 7 orang napi mendapatkan remisi 15 hari, 45 napi
mendapatkan remisi 1 bulan, 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan lebih 15 hari
dan 22 orang napi mendapatkan remisi 2 bulan. "Sedangkan remisi khusus II,
diberikan kepada dua orang napi yang dapat langsung bebas," tambahnya.
Lebih jauh Kakanwil menjelaskan, usulan remisi khusus
Hari Raya Waisak sesuai Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2012 sebanyak 71 orang dan usulan remisi khusus Hari Raya Waisak terkait Pasal
34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 9 orang.
Sementara usulan remisi khusus Hari Raya Waisak terkait tindak pidana umum
sebanyak 33 orang.
"Kami berharap kepada warga binaan yang baru
mendapat remisi khusus hari besar keagamaan, agar bangkit meningkatkan keimanan
dan ketaatannya menjalankan ajaran agama. Serta menjadi lebih baik dan berguna
bagi keluarga dan masyarakat," harapnya.