SUMUT.WAHANANEWS.CO - MEDAN
Petugas gabungan dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai, dan Badan Karantina Provinsi Sumut berhasil menggagalkan peredaran 8 ton mangga ilegal asal Thailand.
Mangga tersebut diamankan di dua truk Colt Diesel kuning di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7, Medan, Sabtu (29/3/2025) pagi.
Baca Juga:
Komisi D DPRD Minta Pemerintah Tindak Tegas Importir Sampah Plastik di Jatim
Ketiadaan dokumen resmi impor dan karantina menjadi alasan utama penggagalan ini.
Baca Juga:
Bea Cukai Malang Sita 214.756 Batang Rokok Ilegal dari Ekspedisi Kedungkandang
Kedua sopir truk, MS (30) dan S (47), beserta kernet DAL (28), mengaku hanya sebagai kurir yang mengangkut mangga dari Kabupaten Batu Bara menuju Medan.
Mereka tidak memiliki izin mengangkut barang impor.