Karena tak memenuhi standar impor, karantina, dan keamanan pangan, 8 ton mangga tersebut akhirnya dimusnahkan pada Minggu (30/3/2025).
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang R.E. Panjaitan, perwakilan Den POM TNI Kodam I Bukit Barisan, Balai Besar Karantina, Kanwil Dirjen Bea Cukai Provinsi Sumut, Disperindag Provinsi Sumut, Binda Provinsi Sumut, dan Satgas Pangan Provinsi Sumut.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
AKP Marbintang R.E. Panjaitan, mewakili Dirreskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
Mangga ilegal berisiko mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, dan bakteri yang membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
“Kerja sama berbagai instansi pemerintah, TNI, dan Polri menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya. Kami tak ingin masyarakat mengonsumsi pangan yang tak terjamin keamanannya. Tanpa uji kelayakan, bagaimana kita bisa memastikan keamanan pangan tersebut? Oleh karena itu, sesuai aturan, mangga ini dimusnahkan,” tegas AKP Marbintang.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
Polda Sumut dan instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]