Bandung Wahana News, D.Hardiman, atas nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat didampingi ketua bidang pembinaan organisasi Irvan Nurmufudin, secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan dewan pimpinan cabang kota Bekasi periode 2018-2023 di kantor DPD Jabar, Jl Indramayu No 24 Antapani Bandung, Kamis (21/2/2019).
D.Hardiman yang mewakili ketua DPD Jabar Hj.Dede Widarsih menegaskan, dengan penyerahan SK ini diharapkan pengurus organda kota Bekasi yang baru segera bisa bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Sebelum pemberian SK, Ivan Nurmufidin ketua bidang pembinaan organisasi DPD Jabar terlebih dahulu membacakan durat keputusan tentang susunan kepengurusan organda kota Bekasi terpilih hasil Muscab DPC Organda IV tahun 2019.
Surat keputusan dengan nomor: SKEP.017/MUSCAB/ORG-JB/II/2019 tanggal 11 Februari 2019 memutuskan Amat Juaini sebagai ketua, Arihta Tarigan sebagai sekretaris dan Ratih Tri Prihatini sebagai bendahara.
Di jajaran dewan pertimbangan ada nama Iqbal Daud H, SH, MH, MM, (ketua), HM. Rais Pribadi (H.Ireng) sebagai wakil ketua, dan H.Ayip Rosyidi Aidy,S.Ip, Rudi Heriyansah, Adi Yuansyah, SE, Hambali, Ade Hermawan,SE, Daeng Syahril MHK dan Hotman Pane masing masing sebagai Anggota.
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Kepengurusan Amat Juaini juga dibantu 4 wakil ketua dan 11 ketua bidang. Surat keputusan ditandatangani Hj.Dede Widarsih (Ketua DPD) dan D.Hardiman (Sekretaris).
Ditegaskan D.Hardiman walaupun penyerahan SK ini tidak dilanjutkan dengan acara pelantikan, hal tersebut tidak mengurangi legalitas hukumnya ataupun mengurangi keabsahan surat keputusan tersebut.
"Acara pelantikan cuma acara seremonial belaka, yang utama adalah surat keputusan muscab yang telah berlangsung secara demokratis dan SK yang dikeluarkan DPD Jawa Barat" tegasnya.
Ditambahkan Hardiman, ada dua hal dasar untuk menyatakan sahnya kepengurusan ini.
Pertama, kepengurusan terbentuk dari hasil sidang Musyawarah Cabang IV (Muscab) yang merupakan keputusan tertinggi organisasi.
Kedua adalah surat keputusan kepengurusan yang dikeluarkan dewan pimpinan daerah organda Jawa Barat.
"Ini adalah sebagai bentuk pengakuan resmi atas kepengurusan organda kota Bekasi hasil mucab IV", tegasnya
Kepada Wahana News, Irvan juga mengungkapkan bahwa ada surat keberatan yang diterima DPD Jabar dari kota Bekasi yang mengatasnamakan pengurus organda kota Bekasi, namun pihaknya mengabaikan surat tersebut.
Menurutnya surat tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki legalitas hukum sebagai pengurus organda kota Bekasi.
Irvan menegaskan, pasca keputusan sidang Muscab IV, pengurus lama sudah dinyatakan demisioner, artinya tidak boleh lagi ada pihak lain selain yang diputuskan sidang muscab.
Tidak boleh lagi ada pihak pihak lain yang dapat mengatasnamakan diri sebagai pengurus organda kota Bekasi, dan tidak boleh ada pihak lain diperkenankan menggunakan fasilitas dan kelengkapan administrasi yang dimiliki DPC organda kota Bekasi.
"Pasca hasil muscab semua pengurus lama, sudah dinyatakan demisioner" tegas Irvan.
Mengakhiri sambutannya, atas nama ketua DPD Jawa Barat, D.Hardiman mengucapkan selamat kepada semua pengurus yang namanya disebut dalam SK, dan dirinya kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa kepengurusan dibawah Ketua Ahmad Juaini sah secara hukum dan administrasi.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa semua keputusan yang levelnya dibawah keputusan muscab dinyatakan gugur demi hukum, karena keputusan tertinggi adalah hasil sidang Muscab IV, pungkasnya. (MEHA)