Humbahas WAHANANEWS.CO,
Pelaksanaan dua paket Proyek jalan di Daerah Parlilitan, Kabupatyen Humbang
Hasundutan (Humbahas) yang dikelola Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2017 dan
2018 sudah mulai hancur berantakan di lapangan.
Baca Juga:
Pemeriksaan Tiga Kepala Desa di Tapanuli Utara Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Kedua proyek tersebut adalah Proyek pengaspalan jalan
berlokasi di daerah Desa Sihastonga Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari
APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan juta lebih dan Peningkatan jalan Parlilitan
Pearaja Ambalo Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih.
Sejumlah pihak curiga kalu perkerjaan kedua paket proyek
tersebut diduga mengabaikan bunyi kontrak kerja antara pihak ketiga dan pihak
PUPR selaku pemilik dan pengguna anggaran. Pasalnya kerusakan dibeberapa titik
pada proyek tersebut hingga masa pemeliharaan berakhir tidak dilakukan
perbaikan dan malah pihak dinas PUPR sudah memberita acarakanan 100 persen yang
disebut dengan istilah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand
Over-PHO) dan Serah Terima Akhir Pekerjaan (Final Hand Over-FHO).
Baca Juga:
Bupati Humbahas Cek Pembangunan Jalan Pusuk-Parlilitan
BACA JUGA:Jokowi Puji Hasil Pertanian Organik Humbahas
Untuk itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor mengambil
tindakan perbaikan sebelum masyarakat mengadukan persoalan itu ke pihak penegak
hukum.
Demikian antara lain disampaikan Civitas Lembaga Pematau
Pembangunan Sumatera Utara M. Augus SH ketika dihubungi wahananews Sabtu (10/8)
siang menyikapi sikap Kadis PUPR dan PPK yang terkesan cuek atas kerusakan dua
paket proyek tersebut.
Dia juga berharap agar Bupati menginstruksikan kepada
Kepala Dinas PUPR dan pihak terkait agar mempertanggungjawabkan kedua paket
proyek itu.
"Tujuannya agar selain untuk menjamin mutu pekerjaan,
juga untuk menghindari adanya asumsi asumsi miring antara rekanan dan piah
penyedia baarang jasa,"ujar Augus.
Augus juga meminta agar pantauan pihak Inspektorat maupun
BPKP/BPK perwakilan daerah agar melakukan pemantauan langsung kelokasi proyek.
"Setidaknya melalui informasi berita ini pihak
inspektorat maupun BPKP dan BPK sudah bisa koordinasi untuk mencegah kerugian
Negara pada kedua paket proyek itu,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas PUPR Humbang
Hasundutan (Humbahas) Jhonson Pasaribu, ST dan pihak terkait seperti Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sepertinya tidak perduli terhadap dugaan penyelewengan
dua proyek peningkatan jalan di Kecamatan Parlilitan yang kini kondisinya
memprihatinkan.
BACA JUGA:Auditor Inspektorat Akui Ada Temuan Proyek DD 2017 di Desa Sion Utara - Humbang Hasundutan
Bahkan pihaknya juga tidak respon dan malah memilih
bungkam dan tidak menjawab semua pertanyaan, menyusul desakan kalangan
masyarkat agar penegak hukum mengusut sampai tuntas pekerjaan kedua proyek yang
dikelola Dinas PUPR tersebut, dimana kondisi kedua proyek itu sudah kopak
kapik.
Selain tidak respon atas informasi, kondisi kedua proyek
jalan itu juga hingga kini masih tetap dibiarkan begitu saja, artinya belum ada
tanda tanda perbaikan.
Sikap cuek pejabat berwenang ini pun sangat disayangkan
banyak pihak. Marolop Lumbantoruan SH salah seorang pengamat hukum pidana di Humbahas menyayangkan sikap Kadis dan PPK
kegiatan tersebut.
"Sebagi pejabat yang berkompeten harusnya
bertanggungjawab dalam kepemimpinanya. Tidak malah abai dengan informasi dan
fakta yang ada. Sikap abai itu tidak selayaknya dilakukan Kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK atas
kegiatan proyek yang ada di instansinya," ujar Marolop.
Sekedar untuk diketahui proyek pengaspalan jalan yang
dikelola Dinas PUPR Humbang Hasundutan, berlokasi di daerah Desa Sihastonga
Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan
juta lebih sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2018 lalu, namun dinilai
berbagai elemen masyarakat dikerjakan asal jadi dan diduga ada rekayasa
anggaran sehingga perlu diusut oleh aparat hukum.
Kemudian Peningkatan jalan parlilitan Pearaja Ambalo
sumberdana Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih
terkesan amburadul sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Kaomitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus
bertanggung jawab.
"Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan
Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan
dikerjakan asal jadi. Dimana keberadaan proyektersebut sudah rusak. Disejumlah
titik pasangan salirannya sudah amblas, bahkan sebagian lantai tidak ada
pasangan batu,"ujar warga setempat yang meminta jatidirinya dirahasiakan.
Menurutnya, kekurangan proyek tersebut sudah
dilaporkannya langsung kepada PPTK tahun 2018 lalu, namun terkesan dibiarkan.
"Kerusakan dan kekurangan proyek sesuai fakta dilapangan
sudah kami laporkan sebelumnya, namun sepertinya tidak ada tanggapan, lantaran
kerusakan itu hingga tidak ada perbaikan,"ucapnya.(Agave)