Kota Bekasi Wahana News, Organda Kota Bekasi bersama Dinas Perhubungan Kota Bekasi menertibkan dan menghentikan mobil angkutan Elf (4 Roda) yang dianggap menyalahi izin trayeknya.
Hal ini dilakukan organda setelah mendapat laporan dan keluhan dari para pengusaha angkutan bis sedang (tiga perempat) yang bersinggungan atau tumpang tindih dengan trayek mobil angkutan lainnya.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Narno, salah seorang pengusaha dan Pengurus mobil angkutan sedang (roda 6) K.01A, kepada Wahana News mengatakan, hal ini terjadi disebabkan adanya surat perubahan izin trayek mobil angkutan Elf, yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jawa Barat atas pengajuan yang dilakukan pengusaha Burhan, yang menurutnya belum ada kajian dan rekomendasi atau Koordinasi terlebih dahulu dengan Organda Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Narno menambahkan, bahwa usulan Ijin trayek Elf Bekasi Cikampek melawan hukum. Menurut Narno, bukti resi ijin trayek yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, sangat merugikan angkutan lain yang telebih dahulu melayani penumpang di trayek tersebut.
Ketua Orgabda Kota Bekasi ditemui di Kantornya mengatakan, bahwa permasalahan penyerobotan trayek ini tengah dilakukan upaya persuasif dengn mengundang para pengusaha angkutan Elf dan bis tiga perempat.
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Menurut Ketua Organda Amat Juaini, Burhan pengusaha Angkutan Elf telah melakukan kesepakatan diatas materai dengan pengusaha angkutan tiga perempat dan berjanji tidak akan beroperasi lagi pada trayek yang dipermasalahkan.
"Sudah dilakukan pertemuan mediasi yang disaksikan Kabid Lalu lintas Kota Bekasi, Ikhwanudin" kata Amat Juaini.