Kota Bekasi, Wahana News Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, S.I.K didampingi Kasubbag Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi S.Kom, mengadakan jumpa pers terkait perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Rawa Bambu RT 05 RW 16 Kel. Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi, Minggu dini hari, (10/2/ 2019)
Kepada wartawan AKBP Eka Mulyana, S.I.K menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Februari 2019 sekira pukul 00.00 WIB korban beserta kelompoknya mengajak tawuran pelaku beserta kelompoknya atas nama Dion melalui instagram.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
Wakapolres menjelaskan tersangka menyampaikan ajakan tersebut kepada teman-temannya yang pada saat itu sedang nongkrong di pinggir kali kampung buaran Harapan Mulya Bekasi.
Karena merasa ditantang kelompok pelaku menerima tantangan tersebut dan mengatur waktu dan tempat untuk tawuran.
Setelah kedua belah pihak setuju, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarakan 7 unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam, bambu, dan stik golf berangkat dari pinggir kali Buaran Harapan Mulya menuju tempat tawuran yang telah disepakati.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Sesampainya di lokasi kelompok korban sudah menunggu dan langsung terjadi tawuran. Saat kelompok korban mundur karena mendapat serangan dari kelompok pelaku, korban tertinggal dan pada saat itulah korban diserang dengan menggunakan sajam, dan menabrakan sepeda motor kearah korban hingga korban terjatuh dan tersungkur, selanjutnya kelompok pelaku melarikan diri. Terhadap para tersangka yang diduga telah melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadirkan para tersangka pengeroyokan SR (16 tahun) yang diduga membacok punggung satu kali dan membacok tangan satu kali dengan menggunakan senjata tajam celurit.
Tersangka lain, IN (16 tahun), membacok punggung satu kali menggunakan celurit, DF (18 tahun) memukul pakai stik golf dua kali di bagian punggung, MI (21 tahun), memukul pakai bambu dua kali ke punggung, JP (15 tahun), membacok punggung pakai celurit, dan RNF (15 tahun), menabrakan sepeda motornya kepada korban dan menyeret korban.
Korban meninggal diketahui bernama M.Ali Sadikin 17 tahun, status masih pelajar dengan luka akibat sabetan benda tajam.
Dalam kesempatan tersebut kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku , diantaranya 3 bilah celurit,1 stik golf dalam keadaan patah, 2 kantong plastik pakaian,1 batang bambu dan 1 satu unit sepeda motor Mio J dengan Nopol.B-6481-KXC. (Meha/Humas)