WahanaNews.co |
Sejumlah pemerintah daerah telah membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan THR tahun
2021.
Posko ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan
pembayaran THR Lebarandi perusahaan agar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan 65 Hektare Lahan di Kalideres Jadi TPU Baru
Sudinaker Pemerintah Kota Jakarta Barat juga ikut membuka
posko pengaduan THR 2021 yang berlokasi di kantor Sudinaker Jakarta Barat.
Saat ditemui WahanaNews.co di kantornya, Sudinaker
Jakarta Barat melalui Tri Kasi Pengawasan menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk
atas arahan atau amanah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia Ida
Fauziyah.
Disnaker DKI Jakarta memberikan surat edaran ke 5
wilayah di DKI Jakarta untuk mendirikan posko pengaduan THR di wilayah
masing-masing.
Baca Juga:
Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Pemprov Tambah Penerangan
Tri menambahkan menurut Permenaker No 6 Tahun 2016,
THR bagi pekerja wajib diberikan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum
hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, Tri menyampaikan apabila ada pekerja yang
mau melaporkan secara manual bisa langsung datang ke posko atau bisa lapor ke
nomor 0812-8960-0558.
"Bagi yang sempat, silahkan laporkan langsung ke posko
atau bagi yang tidak sempat pada Sabtu dan Minggu, silahkan lapor melalui telepon yang telah kami siapkan," ujar Tri mengakhiri pembicaraan sambil
menambahkan bahwa sejak dibukanya Posko Pengaduan THR belum ada yang melapor. (Tio)