WahanaNews.co | Sesuai dengan arahan Menteri
Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah bahwa mulai dari tingkat kota sampai
provinsi harus membentuk posko pengaduan THR 2021.
Menaker sebut posko pengaduan THR karyawan sudah ada di 34
provinsi dan dikelola langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing,
termasuk di Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Pungli Parkir Rp 50 Ribu, 9 Oknum Ormas Ditangkap
Pujiono selaku Mediator Hubungan Industrial Sudinaker
Jakarta Pusat mengimbau bagi karyawan yang berkantor di wilayah Jakarta Pusat untuk
mengadukan persoalan THR karyawan ke Sudinaker Jakarta Pusat bisa datang
langsung maupun lewat online melalui aplikasi Citizen Relation Management
(CRM).
"Posko aduan THR karyawan sudah buka, silahkan lapor ke
Sudinaker jika ada masalah dengan datang langsung atau lewat aplikasi CRM,"
ujarnya kepada WahanaNews.co, Kamis (29/4/2021). (Tio)