WahanaNews.co I Sejumlah mantan pegawai Bank BRI di
Sumatera Utara yang di PHK sepihak tanpa mendapatkan hak-haknya mengadu kepada Albert
Soekanta Ketua Umum Relawan Padamu Negeri.
Baca Juga:
RPN DKI Terima Pengarahan dari Rumah Bersama Mas Pram-Bang Doel
Relawan Padamu Negeri adalah salah satu organ relawan Jokowi yang
tergabung dalam Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat (AKAR). Akar sendiri adalah
kumpulan 51 Relawan Jokowi.
Dalam penjelasan mantan pegawai Bank BRI yang di PHK tanpa pesangon
dan hak-hak lainnya sebagiamana diatur dalam Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang
tenaga kerja, permasalahan itu terjadi sejak tahun 2020.
Baca Juga:
RPN Sumut Gelar Rakorda Nyatakan Komitmen Kawal Pilkada Serentak 2024
Surat dari Dinas Tenaga Kerja Prov. Sumatera Utara, menegaskan
hak mereka sekitar Rp200 juta s/d Rp300 juta per orang.
Baru-baru ini para pegawai yang di PHK, dipanggil ke BRI
Pusat dan ditawari pesangon sebesar Rp80 juta per orang.
Nama-nama pegawai tersebut: 1. Tri Novalina Manurung (Teller
BRI Cabang Iskandar Muda Medan) 2. Friska Daniaty Ginting (Teller BRI Cabang
Iskandar Muda Medan) 3. Martha Panjaitan (Teller BRI Cabang Iskandar Muda
Medan) 4. Rita Kardina Siahaan (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan) 5. Reny
Mahrany (Teller BRI Cabang Lubuk Pakam) 6. Braira Diksa Evalina (Teller BRI
Cabang Stabat) 7. Ori Aurora V Samual (Teller BRI Cabang Iskandar Muda) 8. Theresna
Fransiska Sitorus (Teller BRI Cabang Iskandar MUda Medan) 9. Martha Anggi
Sartika Simatupang (Teller BRI Cabang Sisingamangaraja Medan) 10. Braira Dixsa
Evalina (Teller BRI Cabang Stabat).
Sebelumnya, para mantan pegawai BRI itu sudah mengadu kepada
Komisi 2 DPRD Kota Medan Tahun 2020.
Tahun lalu, Komisi 2 DPRD Kota Medan telah mempertanyakan
dan mendesak BRI Medan Sumatera Utara agar memberikan hak-hak pegawainya yang
di PHK. Juga mengkonfimasi langsung ke pihak BRI Medan, yang diterima oleh I
Made Suka didampingi Wapimwil, Zulhan dan Irwan, Bagian SDM di PT. BRI wilayah
Medan, pada tanggal 8 Desember 2020.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan yang hadir kalai itu, Sudari,
Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dari Partai PDI Perjuangan, Harris Kelana
Damanik dari Partai Gerindra, dan Johannes Hutagalung dari Partai PDI Perjuangan.
Sudari mempertanyakan atas hak 9 orang eks mantan karyawan
bertugas sebagai teller di Bank BRI Medan, menjalankan tugas selaku wakil
rakyat yang membidangi ketenagakerjaan.
Harris Kelana Damanik pada kesempatan itu meminta kepada
perwakilan dari PT Bank BRI (Persero) Tbk, untuk menghadirkan langsung pimpinan
yang bisa memberikan keputusan langsung, agar kehadiran para wakil rakyat dan
eks karyawan BRI ke tempat itu tidak sia-sia.
Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, juga menegaskan, agar
pemecatan yang dilakukan oleh PT Bank BRI Wilayah Medan menggunakan rasa
kemanusiaan dan mengikuti aturan perundang-udangan yang berlaku, sesuai
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Mendengar pernyataan dari para wakil rakyat kota Medan
tersebut, I Made Suka pun meminta maaf kepada wakil rakyat yang hadir di
kantornya. Dan memastikan permasalahan 9 orang eks karyawan PT BRI (Persero)
Tbk wilayah Medan akan ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.
I Made Suka menyebut masalah PHK ini sudah terjadi di
berbagai kantor cabang BRI di Indonesia, namun itu sesuai kebijakan dan
kebutuhan masing-masing cabang. Hendaknya ini bukan lagi menjadi masalah
regional namun, bisa menjadi masalah nasional. Agar ada kebijakan dari pusat
yang dapat dijalankan dengan baik dan akan membawakan ke Kanwil dan ke
pusat.
"Kepada Bapak Wakil Rakyat Kota Medan, dengan segala
kerendahan hati, tidak usah lagi datang kekantor kami untuk permasalahan ini.
Sebab, saya pastikan ini akan saya selesaikan dan akan kami lakukan lagi
mediasi dengan ke 9 eks karyawan yang selama ini bertugas sebagai Teller di PT.
BRI Medan apakah nantinya dipekerjakan kembali atau bagaimana, tapi akan kita
carikan solusi terbaik bagi semua," ujar I Made Suka didampingi Wapimwil,
Zulhan dan Irwan, Bagian SDM di BRI wilayah Medan.
I Made Suka, kembali menegaskan, akan menyelesaikan masalah
eks karyawannya tersebut pada tanggal 7 atau 8 Januari 2021.
Ternyata sampai bulan Juni 2021 ini belum diberikan hak mereka
padahal mereka telah diundang oleh Direksi BRI ke Jakarta beberapa hari yang
lalu.
Menyikapi hal tersebut, AKAR melakukan aksi demo turun kejalan, Rabu (16/06/2021).
Rudi Sinaga Kordinator AKAR sekaligus menjadi kordinator
aksi demo meminta kepada Dirut BRI untuk segera memberikan hak-hak normatif
pegawai BRI yang di PHK sesuai peraturan dan perundang undangan.
Albert Soekanta, Ketua Umum Relawan Padamu Negeri meminta
kepada Menteri BUMN, Erick Thohir agar memberikan peringatan keras kepada Dirut
BRI dan mempercepat pemberian hak-hak pegawai BRI yang di PHK tersebut.
"Ada apa sebenarnya di BRI hingga hak-hak mereka yang pantas
mereka terima tapi tidak diberikan sejak 2020 lalu. Jika tidak becus mengurus
BRI sebaiknya mundur aja dari jabatan Dirut. Jangan Dirut BRI merusak nama
pemerintahan Jokowi gara-gara hal sepele seperti ini," kata Soekanta.
Ia mengatakan, setiap BUMN dan pemerintah pusat
berjalan sebagai acuannya adalah Pancasila, khususnya perikemanusiaan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Undang Undang yang berlaku. (tum)