WahanaNews.co I Rekontruksi kasus penganiayaan tindak
pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Efendi Purba, warga desa
Negeri Kecamatan Munte mengalami luka-laka digelar Polres Karo, Selasa
(3/08/2021)
Baca Juga:
Gagal Edarkan 6 Paket Sabu, Pemuda asal Kutabuluh Ditangkap dari Rumahnya
Kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor:
LP/615/VIII/2020/SU/RES T.KARO, tanggal 16 Agustus 2020, pelapor Basita Beru
Sembiring.
Informasi yang diperoleh dari Kanit Resum Polres Karo Ipda
Togu Siahaan, SH, disela-sela rekontruksi, dari rekon itu diperagakan sebanyak
22 adegan oleh tersangka, Melki Sembiring, Elfrionta Sembiring alias Rion, Cris
Ginting, Karto Ginting dan saksi.
Baca Juga:
Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Disedot Polisi Dipinggir Jalan
"Rekon turut disaksikan personil dari Polsek Munte, Kanit
Opsnal Polres Karo Ipda Martan Sitepu bersama anggota dan Jaksa Penuntut Umum,
Budi Febriandi, SH dan Aslia Rubianto, SH.,MH pengacara dari tersangka," ujarnya
Togu Siahaan.