LWahanaNews-Sumut | Apes menimpa K. Surbakti (33) betapa tidak, maksud meraup keuntungan diduga dari jual sabu, malah ketangkul sama Polisi dan berujung masuk penjara lagi.
Begitulah dialami oleh warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran ini yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Dia disedot anggota Sat Res Narkoba di Desa Ndokum Siroga Kecamatana Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan.
Baca Juga:
Seluruh Karyawan PT.MURINDA IRON STEEL yang Bekerja di kawasan industri kek seimangkei mengucapkan selamat HUT ke-52,"Semakin kokoh,inovatif dan terus menjadi pelopor terpercaya"
Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dikantong tersangka.
Menurut data yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Karo Iptu Sahril Lubis kepada wartawan, K. Surbakti ditangkap pada Kamis (14/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB, atas informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.
Tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, setelah ditimbang seberat Bruto 2,05 gram, 5 lembar plastik klip less merah dalam keadaan kosong.
Baca Juga:
Puskesmas perdagangan diduga persulit kelahiran ibu hamil
"Kini tersangka sudah diamankan dilakukan penahanan berikut barang buktinya dan sekaligus pengembangan kasus dan tersangka ini diduga sebagai pengedar," jelas Lubis. [rum]