LWahanaNews-Sumut | Apes menimpa K. Surbakti (33) betapa tidak, maksud meraup keuntungan diduga dari jual sabu, malah ketangkul sama Polisi dan berujung masuk penjara lagi.
Begitulah dialami oleh warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran ini yang sehari-harinya bekerja sebagai petani. Dia disedot anggota Sat Res Narkoba di Desa Ndokum Siroga Kecamatana Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dikantong tersangka.
Menurut data yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Karo Iptu Sahril Lubis kepada wartawan, K. Surbakti ditangkap pada Kamis (14/1/2022), sekira pukul 19.30 WIB, atas informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung ditindak lanjuti.
Tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, setelah ditimbang seberat Bruto 2,05 gram, 5 lembar plastik klip less merah dalam keadaan kosong.
Baca Juga:
Tamparan OTT KPK, Menteri PU Siapkan Evaluasi Total Demi Bongkar Akar Korupsi
"Kini tersangka sudah diamankan dilakukan penahanan berikut barang buktinya dan sekaligus pengembangan kasus dan tersangka ini diduga sebagai pengedar," jelas Lubis. [rum]