WahanaNews-Sumut | DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat dengar pendapat (RDP), dengan Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Sumatera Utara, Bapenda Samosir, Unit Pelayan Terpadu Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat), Polres Samosir dan perwakilan masyarakat, terkait dengan kasus korban pengelapan pajak kendaraan, Selasa (4/4/2023).
RDP dipimpin Ketua DPRD Samosir Sorta Br Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon, Pantas Maroha Sinaga dan turut dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Aquabike Jetski World Championship 2024 Resmi Dibuka di Danau Toba, Samosir
RDP dilaksankan buntut dari adanya aduan masyarakat yang menjadi korban pengelapan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Samosir.
Wisnu Wardana Sidabutar Anggota DPRD kabupaten Samosir dari Fraksi PDIP menyampaikan bahwa RDP yang dilaksanakan dalam rangka menanggapi aduan masyarakat terkait pajak kendaraan yang sudah dibayarkan namun digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bekerja di Samsat Pangururan. Dimana aksi Penggelapan pajak kendaraan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 silam.
Dalam RDP tersebut Wisnu menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Maret 2023 lalu, bersama anggota DPRD Samosir lainnya, dirinya sudah melakukan koordinasi ke Bapenda Propinsi Sumatera Utara dan di terima Kepala Bidang Pendapatan di Kantor Bapenda Propinsi Sumatera Utara, yang intinya meminta agar pajak kendaraan yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan masyarakat Samosir agar diputihkan.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Pajak, Politisi Nasdem Ini Diduga Rugikan Negara Rp 1,1 M
"Disini aaya tegaskan juga, agar kiranya pajak kendaraan masyarakat kabupaten Samosir yang menjadi korban pengelapan pajak kendaraaan yang membayarkan kewajibannya di UPT Samsat Kabupaten Samosir harus diputihkan," ujar Wisnu Wardana Sidabutar.
Wisnu juga menyesalkan kinerja dari Bapenda Propinsi Sumatera Utara yang kurang profesional, karena aksi Pengelapan pajak kendaraan sudah berlangsung dari tahun 2018.
Wisnu juga menyingung pengawasan dari Bapenda Propinsi Sumatera Utara selama ini terkait blangko-blangko STNK yang diduga tidak ada koordinasi dengan UPT Samsat Samosir.
"Kami ini wakil rakyat Pak, dan suara yang saya sampaikan ini suara rakyat, masa bisa terjadi hal ini, dimana masyarakat yang membayar di loket pembayaran kantor samsat pun jadi korban penggelapan pajak. Kami minta agar pihak Bapenda Propinsi agar lebih efisien bekerja, agar kedepannya tidak terjadi hal yang serupa," ujar Wisnu dengan tegas.
Lebih lanjut di RDP tersebut Wisnu juga menyampaikan agar Bapenda Propinsi dan UPT Samsat Kabupaten Samosir membuka Posko pengaduan korban Pengelapan pajak kendaraan di 9 (sembilan) kecamatan yang ada di kabupaten Samosir.
Karena diduga masih ada kemungkinan masyarakat yang kurang informasi adanya masalah pengelapan pajak kendaraaan.
Nantinya dengan dibukanya Posko pengaduan, masyarakat akan mengecek keabsahan surat-surat kendaraannya, apakah masyarakat tersebut ikut menjadi korban penggelapan pajak atau tidak.
"Kita harapkan bapenda sumatera utara dan UPT samsat samosir lebih giat lagi melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pembayaran pajak dan cara pembayaran pajak kendaraaan, baik itu pembayaran secara tunai maupun secara online," ujar Wisnu.
Wisnu juga menyampaikan, bahwa efek dari kejadian pengelapan pajak yang terjadi, diduga nantinya dapat berpengaruh dengan enggannya masyarakat kabupaten Samosir untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat ada rasa was-was akan kejadian yang terjadi saat ini.
"Coba dibayangkan, jika masyarakat kabupaten Samosir jadi was-was dengan membayar PBB nya dengan kejadian ini. Dan masyarakat tidak mau lagi memakai plat kendaraaan BB dan beralih ke Plat BK, Kan kurang pajak pendapat daerah kabupaten Samosir," imbuh Wisnu Wardana. [tum]